Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan, 2024, diusulkan dinaikkan hingga 15% atau menjadi Rp5,6 juta per bulan.
Usulan itu disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia selama sidang penetapan upah Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 pada Jumat (17/11).
Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Dedi Hartono, mengatakan, angka kenaikan UMP yang diajukan ASPEK diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.
"Tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp5,6 juta, itu yang kita sampaikan pada sidang," kata dia dalam sebuah pernyataan.
Menurut Dedi, pihaknya juga telah mengusulkan alfa ini berada di kisaran 0,8. Kendati demikian, besaran alfa ini lebih tinggi daripada ketentuan Pengupahan yang baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023.
"Dalam beleid tersebut, besaran alfa ditentukan hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3," papar kata dia.
Menurut Dedi, PP 51/2023 ini merugikan pekerja. Sebab, dengan ketentuan alfa maksimal 0,3 ini, kenaikan upah pekerja akan naik di kisaran 3%-4% atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,9%.
"Jadi sebenarnya di PP 51/2023 ini justru menggerus pertumbuhan ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh sebuah pekerja atau buruh," pungkas dia.
# TAGAR : #UMP DKI Jakarta #Naik 15 Persen #ASPEK #Asosiasi Serikat Pekerja