Ada perbedaan antara data milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan data dari Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3), Mahfud MD menyebut data Menkeu Sri Mulyani keliru terkait nominal transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, tetapi yang benar Rp35 triliun, ya. Nanti ada datanya," kata Mahfud yang juga Menko Polhukam itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, total transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun hasil penulusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terbagi menjadi tiga kelompok.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kelompok pertama yakni transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu tercatat sebesar Rp35 triliun.
LHA kelompok kedua yaitu transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.
Terakhir, LHA kelompok ketiga itu menjadi transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sangat besar dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp260 triliun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun, fix," kata Mahfud MD.
Namun begitu, Mahfud meyakini Sri Mulyani tidak punya niatan untuk menipu ketika menyampaikan data yang sebetulnya keliru.
"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan yang terakhir pun di Komisi XI itu jauh dari fakta. Bukan dia nipu," pungkas Mahfud.
# TAGAR : #Transaksi Janggal Rp349 T #Kemenkeu #Kementerian Keuangan #Sri Mulyani #Mahfud MD