Sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) Jalur Mandiri 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/2). Materi sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam saksi dalam persidangan kali ini. Di antaranya yakni, Dekan Fakultas Teknik Unila yang juga Ketua Tim Panitia PMB Unila 2022 Helmy Fitrawan, Dekan Fakultas Hukum Unila M Fakih dan Humas PMB Unila tahun 2022, Muhammad Komarruddin.
Selanjutnya, Staf Pembantu Wakil Rektor I Bidang Akademik Tri Widioko, Dosen Unila Edwin Herwani, dan Dosen Fakultas Teknik Hery Dian.
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.
Helmy menjelaskan, titipan afirmasi memang sudah lama terjadi di Unila dan sejak tahun 2020 saat dirinya menjadi Ketua PMB.
# TAGAR : #Perkara Suap Unila #JPU #Jaksa Penuntut Umum #Dekan Teknik dan Hukum