Satreskrim Polresta Bandarlampung Ringkus 13 Tersangka Curanmor


Laporan : Arkan Yasin
Rabu, 28 September 2022 - 21:12

Kapolresta Kombes Ino Harianto saat pimpin ekspos terbaru Satreskrim polresta dan jajaran tersebut di Lobby Gedung Utama Mapolresta, Rabu ( 28/09). /Ist

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, sepanjang September 2022 berhasil mengungkap 15 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menyita 14 motor dan ringkus 13 tersangka.

Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang pemetik dan 1 penadah. Para tersangka ini merupakan gabungan dari residivis dan pemain baru.

"Ada dua tersangka yang TKP curanmornya di dua lokasi. Selain motor, ada BB dua buah kunci letter T, dua lembar STNK dan satu helm," jelas Kapolresta Kombes Ino Harianto saat pimpin ekspos terbaru Satreskrim polresta dan jajaran tersebut di Lobby Gedung Utama Mapolresta, Rabu (28/09).

Modus aksi pelaku tidak ada modus baru. Seluruhnya masih pergunakan dua cara konvensional. Pertama dengan merusak kunci stang sepeda motor yang ada diparkiran. Kedua dengan masuk rumah dengan merusak pintu dan mengambil motor dari dalam rumah dengan merusak kunci stang.

Ke-13 tersangka yang diringkus fokus beraksi di wilayah Sukarame dan Kedaton. Untuk TKP di wilayah Sukarame ada JA (19), JI (16), NB (49), OT (17) dan MH (20). 

Seluruhnya merupakan warga Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Untuk tersangka MH terdata sudah beraksi di dua TKP.

Selanjutnya, untuk wilayah Kedaton ada trio warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yakni IW (20), IG (23) dan MR (20). Lalu empat lainnya RR (20) warga Rajabasa Jaya Kota Bandar Lampung dengan dua TKP.

SF (21) warga Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung, DR (28) warga Kabupaten Lampung Tengah dan VR (29) warga Kota Bandarlampung. Terakhir tersangka DB (30) warga Tanjung Senang yang berperan sebagai penadah.

"Semuanya nanti akan kami kembangkan. Untuk awal mereka hanya mengakui tapi selanjutnya kami nanti akan kembangkan TKP yang lain. Tentunya kami akan kumpulkan seluruh polsek dan cocokkan TKP, bukti rekaman CCTV pelaku dsb. Jadi kita tidak mengejar pengakuan saja, tapi kami kejar sesuai bukti-bukti yang ada di TKP," kata dia didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Denis Arya, Kasi Humas AKP Halimatus dan Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Kepada pelaku, sementara dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3e, 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ada ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti. 

Kemudian untuk tersangka tindak pidana penadah barang hasil curian sementara dikenakan Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

# TAGAR   :  
EDITOR :
Bagikan Berita Ini :