Kementerian Ketenagakerjaan telah menggarap revisi terkait aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang mendapat protes luas dari kalangan buruh dan pekerja. Nantinya, aturan pencairan JHT akan merujuk pada peraturn sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Menaker Ida Fauziah seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/3).
Ida Fauziah mengatakan, pada prinsipnya revisi Permenaker 2/2022, terutama terkait ketentuan tentang klaim JHT akan dikembalikan sesuai dengan aturan lama. Bahkan, tata cara pencairan akan dipermudah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Ditambahkan Ida, Permenaker 2/2022 yang mendapat penolakan luas itu, belum berlaku efektif hingga hari ini, sehingga Permenaker 19/2015 yang masih diberlakukan. Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida.
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tandas Menaker Ida Fauziah.