Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan istrinya tadi malam, Jumat (24/3) diperiksa selama 12,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya bungkam usai dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan ketidakwajaran harta kekayaan.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 20.30 WIB.
Usai ditemui wartawan, Rafael dan istri memilih bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan, termasuk soal penyelidikan, maupun soal deposit box Rp37 miliar hingga kesiapannya menjadi tersangka oleh KPK.
Sementara itu, anak Rafael, Angelina Prasasya sudah selesai diperiksa pada siang tadi. Rafael bersama istri dan anaknya dimintai keterangan sejak pukul 08.00 WIB.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (7/3) lalu membenarkan bahwa dari hasil paparan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN Rafael ditingkatkan pada tahap penyelidikan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/3).
Sebelumnya, Rafael juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Rabu (1/3).
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael yang digunakan dengan atas nama orang lain.
# TAGAR : #Rafael Alun #Diperiksa KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pejabat Ditjen Pajak #Kemenkeu