• HOME
  • DUNIA
  • Pasukan Belanda Divonis Bersalah Bombardir Perumahan di Afghanistan Tahun 2007

Pasukan Belanda Divonis Bersalah Bombardir Perumahan di Afghanistan Tahun 2007


Laporan : Arkan Yasin
Kamis, 24 November 2022 - 09:34

Ilustrasi perang di Afghanistan. /Net

Pasukan militer Belanda divonis bersalah oleh Pengadilan Den Haag karena membombardir sebuah kompleks perumahan selama pertempuran di Lembah Chora Afghanistan Tahun 2007 lalu yang menewaskan beberapa warga sipil. 

Pengadilan Den Haag yang berlangsung Rabu (23/11), memutuskan bahwa Negara harus memberikan kompensasi kepada para korban penyerangan.

Namun Pasukan Belanda mengajukan pembelaannya bahwa pengeboman itu sah karena Taliban menggunakan kompleks perumahan bertembok, yang disebut 'quala', untuk keperluan militer. 

Pembelaan itu dipatahkan Pengadilan Den Haag yang menegaskan bahwa pasukan mengetahui bahwa ada warga sipil yang tinggal di rumah tersebut.

Pengadilan juga memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan belum cukup menunjukkan bagaimana menyimpulkan bahwa Taliban menggunakan quala.

“Kesimpulan itu tidak dapat ditarik dari laporan yang disampaikan oleh Negara, yang berisi catatan tentang beberapa jam sebelum pengeboman,” kata Pengadilan, seperti dikutip dari NL Times, Kamis (24/11).

Menurut pengadilan, pengeboman quala melanggar prinsip pembedaan dari hukum humaniter internasional. Pengadilan juga menolak banding Negara pada undang-undang pembatasan.

Beberapa korban dan kerabat yang masih hidup mengajukan gugatan. Dikisahkan bahwa mereka sedang tidur di rumah bersama keluarga saat bom jatuh dan telah meminta ganti rugi dari Kementerian Pertahanan Belanda.

# TAGAR   :  
EDITOR :
Bagikan Berita Ini :