Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya bakal direvisi. Menaker Ida Fauziah manut, setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan agar aturan JHT disederhanakan.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/2).
Sebelumnya, aturan bahwa JHT baru dapat dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun mendapat kritikan keras dari sana sini. Aturan itu dinilai tidak adil bagi pekerja. Apalagi jika tiba-tiba mereka terkena pemutusan hubungan kerja. Aksi demontrasi digelar serikat pekerja menolak Permenaker itu.
Ida Fauziyah mengatakan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja dan buruh. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Ia mengatakan, revisi dilakukan sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.
Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tandas Ida Fauziah.