Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk bersikap korperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/4).
Peringatan ini disampaikan setelah Tin Zuraida (istri Nurhadi) dan Rizqi Aulia Rahmi (anak Murhadi) mangkir dari panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tin Zuraida yang juga menjabat sebagai staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rizqi Aulia Rahmi selaku ibu rumah tangga dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (25/4) kemarin.
"Kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan," ujar Ali.
Dikatakan Ali, tim penyidik akan segera kembali menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya itu. KPK berharap kedua saksi itu bersikap korperatid dan hadir memenuhi panggilan.
Pemeriksaan ini terkait tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45,7 miliar.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dalam kurun tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda.
Nurhadi sendiri tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan.