Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan delapan tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk 40 hari ke depan.
Perpanjangan masa tahanan dilakukan karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam perkara tersebut.
"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk. untuk masing-masing selama 40 hari kedepan," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/10), dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK; Muhajir Habibie (MH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; dan Albasri (AB) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. "Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," kata Ali.
# TAGAR : #KPK #Hakim Agung #Mahkamah Agung #MA #Sudrajad Dimyati #Masa Penahanan