• HOME
  • HUKUM
  • KPK Limpahkan Berkas Perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK Limpahkan Berkas Perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor Jakarta


Laporan : Arkan Yasin
Jumat, 24 Maret 2023 - 19:17

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. /RMOL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Berkas perkara Rijatono Lakka selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat siang (24/3).

Saat ini tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar. Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," pungkas Ali.

# TAGAR   :  
EDITOR :
Bagikan Berita Ini :