Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam yang tergabung dalam Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) memandang isu perpanjangan masa jabatan Presiden sebagai sebuah kejahatan terhadap konstitusi. Mereka menyerukan perlawanan rakyat menghadapi ancaman terhadap konstitusi itu.
Para tokoh nasional itu menggelar pertemuan di Jakarta, Jumat (11/3). Hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Rocky Gerung, Bivitri Susanti, Ahmad Yani, Ferry Juliantono, Andrianto, Syahganda Nainggolan, Adhie Massardi, Lieus Sungkharisma, Bursah Zarnubi, Ubedilah Badrun dan beberapa tokoh serta aktivis lain.
Mereka sepakat menyebut isu perpanjangan jabatan presiden adalah bentuk kejahatan terhadap konstitusi. Sebab dalam konstitusi, pengaturan pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali, serta pembatasan masa jabatan presiden hanya boleh dua kali berturut-turut.
Upaya untuk memperpanjang jabatan presiden dilihat sebagai ancaman terhadap konstitusi. Mereka menganggap konstitusi tengah berada di ujung tanduk untuk segera diselamatkan.
"Ini adalah pelanggaran konstitusi yang sangat berbahaya sehingga harus dilawan dengan kekuatan rakyat (people power). People power perlu diterima sebagai kesepakatan bersama," kata pengagas PMKI, Ferry Juliantono dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Senada dengan Ferry, Andrianto menyebut situasi perekonomian nasional seperti krisis bahan pokok merupakan kegagalan pemerintahan Jokowi dalam menyejahterakan rakyat.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil sikap tegas demi kesejahteraan rakyat.
"Kami menuntut pemerintah menurunkan harga-harga kebutuhan pokok dan memenuhi ketersediaannya," tegasnya.