• HOME
  • HUKUM
  • Kasus "Lord" Luhut Terus Berlanjut, Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar

Kasus "Lord" Luhut Terus Berlanjut, Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar


Laporan : Arkan Yasin
Senin, 22 Mei 2023 - 13:24

Haris Azhar di persidangan. /RMOL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (22/5), menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dalam kasus Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, Senin (22/5).

Ada pun, kasus itu bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Video itu diunggah Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Menurut jaksa penuntut umum, kata 'lord' yang digunakan Haris memiliki makna negatif.

# TAGAR   :  
EDITOR :
Bagikan Berita Ini :