Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (26/5). KAMMI menuntut agar legislatif tidak merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Shibghatullah Arrasyid mengatakan, penolakan revisi Qanun LKS tersebut karena mengundang bank konvensional kembali ke Aceh.
Menurut dia, langkah tersebut telah menodai hakikat syariat. “Seharusnya pemerintah mengawal sistem perbankan agar tidak terjadi error lagi,” kata Shibghatullah, di sela-sela aksi, Jumat (26/5).
Shibghatullah berharap DPR Aceh menerima aspirasi mereka dan mampu mengawal sistem perbankan syariah di Aceh. Bukan karena salah satu bank error, justru qanun direvisi. Hal itu justru kesalahan besar.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLAceh, puluhan massa aksi sudah mendatangi dan berorasi di Kantor DPR Aceh mulai pukul 09.00 WIB.
Hingga pukul 11.20 WIB, tidak ada satupun pihak DPR Aceh yang menjumpai massa, hanya terlihat aparat kepolisian yang sedang berjaga-jaga di lokasi.
# TAGAR : #KAMMI #Geruduk DPR Aceh #Qanun Lembaga Keuangan Syariah #LKS #Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia