• HOME
  • HUKUM
  • Hakim PN Tanjung Karang Vonis 10 Tahun Penjara kepada Mantan Rektor Unila Karomani 

Hakim PN Tanjung Karang Vonis 10 Tahun Penjara kepada Mantan Rektor Unila Karomani 


Laporan : Arkan Yasin
Jumat, 26 Mei 2023 - 11:24

Mantan Rektor Unila Karomani usai menjalani persidangan. /RMOLLampung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis 10 tahun pernjara kepada Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung hampir 5 jam, Kamis(25/5). Sidang dipimpin langsung Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan.

Sidang dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat maghrib. Kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55 WIB.

Sebelum memutuskan vonis, hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, di antaranya sebagai seorang rektor, Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Karomani berlaku sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa  dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap terdakwa divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara dan uang penganti sebesar Rp8.075.000.000, bila tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak cukup ditambah hukuman dua tahun penjara," kata Lingga Setiawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Pengacara terdakwa Karomani, Ahmad Handoko, menanggapi keputusan atau vonis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati kepututasan majelis hakim dan atas vonis itu kami menyatakan pikir pikir," kata dia.

Ada pun vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 Miliar serta 10.000 dolar Singapura.

# TAGAR   :  
EDITOR :
Bagikan Berita Ini :