Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) periode 2014-2016 Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) periode 2013 hingga 2015 Muchamad Muchlis dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Priyadi Kardono dan terpidana Muchamad Muchlis pada Kamis (28/07)," Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (01/08).
Ali mengatakan, masing-masing terpidana menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dikurangi dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani.
Keduanya menjalani pidana enam tahun dalam perkara korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG berkerja sama dengan Lapan.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta," kata Ali.
Selain itu, masing-masing terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
"Priyadi Kardono sebesar Rp30 juta. Muchamad Muchlis sebesar Rp45 juta dan 600 dolar AS," pungkas Ali.
# TAGAR : #Kepala BIG #Lapan #KPK #Priyadi Kardono #M Muchlis #Sukamiskin