• HOME
  • POLITIK
  • Bawaslu: Menteri yang Nyaleg Jangan Gunakan Fasilitas Negara

Bawaslu: Menteri yang Nyaleg Jangan Gunakan Fasilitas Negara


Laporan : Arkan Yasin
Selasa, 23 Mei 2023 - 20:21

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. /RMOL

Menteri yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR pada Pileg 2024 diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye. 

“Pasti ada pengawasan dari Bawaslu untuk mengawasi menteri tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa sore (23/5).

Menurut Bagja, pada prinsipnya Bawaslu tidak mempermasalahkan kalau ada menteri nyaleg pada Pemilu 2024 meskipun hingga kini masih menjabat. Terlebih pada Pemilu 2024 tidak ada capres dari petahana.

“Enggak usah mundur kan. Menterinya tidak akan kemudian mengampanyekan presiden (saat) ini,” kata dia.

Hanya saja, Bagja tetap mewanti-wanti agar program kementerian yang masih harus dijalankan tidak dipolitisasi untuk kepentingan pencalegannya.

“Kalau digunakan, ya melanggar. Kalau sudah jadi caleg, yang bersangkutan kan pasti ada batasan tertentu, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah,” pungkas dia.

# TAGAR   :  
EDITOR :
Bagikan Berita Ini :