Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi secara melekat pada proses pencalonan kepala daerah, DPD, DPR, hingga DPRD di Pemilu 2024 agar bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
"Kami koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual calon peserta Pemilu, dengan BNN, dan kepolisian, memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) terkait riwayat calon, apakah pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5).
Meski demikina, Bagja menyayangkan bahwa lampiran SKCK bagi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, justru dilampirkan pada masa akhir pendaftaran.
"Kemudian KPU tidak buru-buru verifikasi. Ini kadang menimbulkan masalah," kata dia.
Bagja mengatakan, pengawasan melekat pada setiap tahapan pencalonan sangat serius, termasuk mengawasi keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasalnya 182 huruf h. Sedang untuk calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Dan untuk calon kepala daerah Pasal 7 UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," pungkas Bagja.
# TAGAR : #Badan Pengawas Pemilu #Bawaslu #Rahmat Bagja #Narkoba #DPR #DPD #DPRD #Pemilu 2024