• HOME
  • HUKUM
  • AKBP Dody Jalani Sidang Perdana, Didakwa Jual Beli Narkoba

AKBP Dody Jalani Sidang Perdana, Didakwa Jual Beli Narkoba


Laporan : Arkan Yasin
Kamis, 2 Februari 2023 - 12:30

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat jalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2). /RMOLJakarta

Sidang perdana kasus narkotika, dengan terdakwa Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/2).

Doddy Prawiranegara didakwa melakukan transaksi narkoba mulai dari mengatur penjualan hingga pembelian. 

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Dody didakwa melanggar Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Ada pun, terdakwa Dody diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU 3/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selain itu, PN Jakbar juga menggelar sidang bagi 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Jano P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan para tersangka. Tersangka LP yakni seberat 5,1549 gram. Tersangka AKBP DP seberat 9,8201 gram dan 9, 8911 gram.

Tersangka Kompol Kasranto dengan sisa kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka MY seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. 

Setelah jadi tersangka, mereka disangkakan di Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

# TAGAR   :  
EDITOR :
Bagikan Berita Ini :