• HOME
  • HUKUM
  • Adik Mantan Wali Kota Semarang Klarifikasi Soal Nilai LHKPN   

Adik Mantan Wali Kota Semarang Klarifikasi Soal Nilai LHKPN   


Laporan : Arkan Yasin
Minggu, 5 Juni 2022 - 11:22

Haryadi Suyuti bersama 3 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan di Kota Yogyakarta. /RMOL

Adik mantan Wali Kota Yogyakarta yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryadi Suyuti, Yudi Syamhudi Suyuti, angkat bicara mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terdapat pada laman resmi KPK. 

Menurut Yudi dirinya merasa perlu untuk meluruskan nama baik kedua orang tua, dimana almarhum Zarkowi Soejoeti dan Yayah Maskiah.
 
Sebab dalam LHKPN terdapat beberapa rumah warisan yang dilaporkan untuk pelaporan kekayaan pada tahun 2020. Sementara ayahnya baru meninggal dunia tahun 2021 dan hanya meninggalkan 1 rumah yang penetapan warisnya belum ditetapkan, baik itu di tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pengadilan.

Atas itu, Yudi yang juga Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini, beberapa informasi LHKPN perlu dipertanyakan. 

Yudi menyarankan KPK memanggil pihak keluarga, termasuk dirinya untuk dimintai keterangan guna menjelaskan, menginformasikan dan mengklarifikasi pada pihak keluarga.

"Saya pikir KPK perlu memanggil keluarga dari Haryadi Suyuti untuk dimintai keterangan mengenai harta warisan tersebut. Lah meninggalnya saja 15 Maret 2021, sementara e-LHKPN Haryadi Suyuti dilaporkan tahun 2020. Hal ini perlu konfirmasi dan diklarifikasi," kata Yudi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/06).

Menurut Yudi,  hal ini sangat penting, apakah rumah peninggalan dari ayahnya, Zarkowi Soejoeti, turut dimasukkan pada LHKPN yang diinformasikan komisi antirasuah. Padahal, saat LHKPN dibuat rumah tersebut masih atas nama sang ayah. Karenanya, menurut dia, nilai LHKPN kakaknya dianggap perlu diketahui pihak keluarga yang ditinggal ayahnya.

Diketahui, dalam LHKPN disebut bahwa harta Haryadi lebih dari Rp10,5 miliar. Harta tersebut terbagi atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas, serta alat bergerak.

"Saya pastikan, ayah kami almarhum Bapak Zarkowi Soejoeti yang meninggal dunia pada 15 Maret 2021 hanya meninggalkan harta satu rumah di Jl.Wulung No.29, Papringan, Sleman, Yogyakarta. Dan sampai saat ini belum ada penetapan waris, dimana rumah tersebut masih dimiliki atas nama Zarkowi Soejoeti," kata Yudi dikutip dari RMOL.ID.

Yudi mengatakan, hal ini perlu diluruskan agar masyarakat dan khususnya pihak keluarga yang ditinggalkan ayah kami menerima informasi seterang-terangnya. Karena dari laporan LHKPN KPK tercantum harta yang dilaporkan ada beberapa rumah hasil warisan.

# TAGAR   :  
EDITOR :
Bagikan Berita Ini :